TUGAS
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
FUNGSI
- penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- penyelenggaraan pembinaan teknis dan penyelenggaraan fungsi urusan pemerintahan Provinsi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- penyelenggaraan koordinasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
- penyelenggaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.