Kepala Badan

Pimpinan

Nama Pimpinan
BURHANUDDIN, S.Sos, M.Si
NIP
19700504 200212 1 004
Pangkat / Golongan
IV/c, Pembina Utama Muda
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. penyelenggaraan pembinaan teknis dan penyelenggaraan fungsi urusan pemerintahan Provinsi di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. penyelenggaraan koordinasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
  5. penyelenggaraan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. penyelenggaan administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
  7. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional Tertentu
NO. NAMA NIP FOTO
1 Mustofa, ST 19761231 200501 1 026
2 Sikendar, S.Kom 19910627 202012 1 009