Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama

Pimpinan

Nama Pimpinan
-
NIP
-
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang  pelaksanaan perumusan kebijakan teknis ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama;
  3. pelaksanaan kebijakan Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  4. pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragam dan penghayat kepercayaan;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragam dan penghayat kepercayaan;
  6. pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala  Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah;
  7. pelaksanaan fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
  8. pelaksanaan fasilitasi implementasi Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
  9. pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi;
  10. pelaksanaan evaluasi terhadap data dan informasi mengenai lembaga usaha ekonomi;
  11. pelaksanaan fasilitasi pelestarian kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan;
  12. pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
  13. pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
  14. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan dalam lingkup tugas Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
  15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  16. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  17. pelaksanaan tugaslain yang diberikan oleh atasan.

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO