Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Dafri Sugesti, S. IP
NIP
19730926 200501 1 004
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Subbidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis organisasi kemasyarakatan.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Organisasi Kemasyarakatan;
  3. pelaksanaan kebijakan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
  4. pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Pembinaan, Pengembangan  Kemitraan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Pembinaan, Pengembangan  Kemitraan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  6. pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
  7. pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada
    Pihak Asing;
  8. pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan;
  9. pelaksanaan Penerbitan surat tanda lapor keberadaan Organisasi Kemasyarakatan;
  10. pelaksanaan Pemberian tanda penghargaan bagi Organisasi Kemasyarakatan yang berprestasi dalam kegiatan Pembangunan;
  11. pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing;
  12. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama dalam lingkup tugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  14. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Sutioko 19730414 200801 1 007
2. Ekhsalanty Permata, S. Psi 19960308 202012 2 013