| Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Subbidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis organisasi kemasyarakatan.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Organisasi Kemasyarakatan;
- pelaksanaan kebijakan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan;
- pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Pembinaan, Pengembangan Kemitraan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Pembinaan, Pengembangan Kemitraan, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
- pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada
Pihak Asing;
- pelaksanaan Fasilitasi Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan;
- pelaksanaan Penerbitan surat tanda lapor keberadaan Organisasi Kemasyarakatan;
- pelaksanaan Pemberian tanda penghargaan bagi Organisasi Kemasyarakatan yang berprestasi dalam kegiatan Pembangunan;
- pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing;
- pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama dalam lingkup tugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|