Tugas Pokok :
Subbidang Penanganan Konflik mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Subbidang Penanganan Konflik.g
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Penanganan Konflik;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Subbidang Penanganan Konflik;
- pelaksanaan kebijakan Subbidang Penanganan Konflik;
- pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan penanganan konflik;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan penanganan konflik;
- pelaksanaan pemetaan daerah rawan konflik;
- pelaksanaan mediasi dalam rangka antisipasi konflik sosial;
- pelaksanaan pengembangan kapasitas aparatur dalam pencegahan dan penanganan konflik;
- pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Penanganan Konflik dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
- pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dalam lingkup tugas Subbidang Penanganan Konflik;
- pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.