Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen

Pimpinan

Nama Pimpinan
-
NIP
-
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Subbidang  Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen;
  3. pelaksanaan kebijakan Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen;
  4. pelaksanaan penghimpunan, pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket), penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing,  tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan, laporan situasi daerah serta fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini, Kerja sama intelijen;
  6. pelaksanaan operasional Komite Intelijen Daerah (KOMINDA);
  7. pelaksanaan peningkatan kemampuan deteksi dini dan cegah dini bagi masyarakat dan aparatur;
  8. pelaksanaan fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
  9. pelaksanaan pemberian rekomendasi izin penelitian dan survei sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
  10. pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerja sama Intelijen dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing;
  11. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dalam lingkup tugas Subbidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  13. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Aronie, S.IP 19830822 201001 1013