Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi

Pimpinan

Nama Pimpinan
ARIE SETIAWAN, S.IP
NIP
19880910 200701 1 002
Pendidikan Terakhir
S-1
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pendidikan politik danpeningkatan demokrasi.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pendidikan politik dan peningkatan demokrasi;
  3. pelaksanaan kebijakan Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
  4. pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
  6. pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik;
  7. pelaksanaan fasilitasi implementasi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  8. pelaksanaan monitoring dan dokumentasi hasil Pemilu dan Pemilukada;
  9. pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing;
  10. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dalam lingkup tugas Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan
    Demokrasi;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO