| Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pendidikan politik danpeningkatan demokrasi.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pendidikan politik dan peningkatan demokrasi;
- pelaksanaan kebijakan Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi;
- pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;
- pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik;
- pelaksanaan fasilitasi implementasi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan monitoring dan dokumentasi hasil Pemilu dan Pemilukada;
- pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing;
- pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dalam lingkup tugas Subbidang Pendidikan Politik dan Peningkatan
Demokrasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|