| Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik.;
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;
- pelaksanaan kebijakan Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik;
- pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;
- pelaksanakan fasilitasi bantuan keuangan kepada partai politik;
- melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang Partai Politik;
- pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
- pelaksanaan peningkatan kapasitas bagi pengurus partai politik dalam rangka penyusunan pertanggungjawaban bantuan keuangan;
- pelaksanaan penyusunan database partai politik;
- pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik; dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dalam lingkup tugas Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|