Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik

Pimpinan

Nama Pimpinan
ARI FADILLAH, SE
NIP
19741204 200212 1 004
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir
S-1 EKONOMI
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik.;

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;
  3. pelaksanaan kebijakan Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik;
  4. pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;
  6. pelaksanakan fasilitasi bantuan keuangan kepada partai politik;
  7. melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi tentang Undang-Undang Partai Politik;
  8. pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
  9. pelaksanaan peningkatan kapasitas bagi pengurus partai politik dalam rangka penyusunan pertanggungjawaban bantuan keuangan;
  10. pelaksanaan penyusunan database partai politik;
  11. pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik; dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dalam lingkup tugas Subbidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  14. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Sutriana, SE 19800505 200604 1 006