| Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Subbidang Bela Negara dan Karakter Bangsa mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis bela negara dan karakter bangsa.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Bela Negara dan Karakter Bangsa;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis bela negara dan karakter bangsa;
- pelaksanaan kebijakan Subbidang Bela Negara dan Karakter Bangsa;
- pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan bela negara, pembauran, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakter bangsa;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bela negara, pembauran, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan dan karakter bangsa;
- pelaksanaan peningkatan pemahaman Karakter bangsa dan nilai-nilai pembauran;
- pelaksanaan penguatan kesadaran bela negara;
- pelaksanaan fasilitasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK);
- pelaksanaan pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Bela Negara dan Karakter Bangsa dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing;
- pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam lingkup tugas Subbidang Bela Negara dan Karakter Bangsa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|