Tugas :
Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan
kebijakan teknis ideologi dan wawasan kebangsaan.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ideologi dan wawasan kebangsaan;
- pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- pelaksanaan penghimpunan, penganalisaan dan perumusan data yang berkaitan dengan ideologi dan wawasan kebangsaan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan ideologi dan wawasan kebangsaan;
- pelaksanaan fasilitasi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi nilai-nilai Pancasila;
- pelaksanaan peningkatan pemahaman konsensus dasar kebangsaan bagi masyarakat dan aparatur;
- pelaksanaan penguatan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara;
- pembagian tugas dan tanggungjawab kepada bawahan di lingkungan Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
- pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa dalam lingkup tugas Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.